Ini Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikkan Presiden Jokowi
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam
0 Response to "Ini Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikkan Presiden Jokowi"
Posting Komentar